Kasus Pupuk Palsu, Polres Gunungkidul Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – GUNUNGKIDUL

Pasca penggerebekan pabrik pupuk palsu di Ponjong Gunungkidul beberapa waktu lalu, penyidik Polres Gunungkidul akhirnya menetapakan Ark (29) dan Sks sebagai tersangka.

“Hasil pemeriksaan, Keduanya terbukti memalsukan beberapa merek pupuk seperti Phonska, Bima dan Bima NPK,” kata Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Anak Agung Putra Dwipayana kepada wartawan. Jumat (6/3/2020).

Menurut Kasat Reskrim, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku membuat pabrik di dua lokasi berbeda. Masing-masing di Asem Lulang, Sidorejo Ponjong serta di Dusun Karang Ijo, Desa Ponjong. Mereka kemudian memproduksi pupuk sesuai pesanan beberapa orang untuk diedarkan di Klaten dan Kebumen.

“Bahan yang digunakan adalah batu kapur giling, tanah merah serta pewarna baik makanan dan pewarna kain,” ujar AKP Anak Agung Putra.

Selain mengamankan pelaku, Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan 28 karung penuh isi pupuk palsu dengan merek Phonska, 93 karung penuh pupuk palsu dengan merek Bima, 12 karung penuh isi pupuk palsu dengan merek Bima NPK.

Sedangkan di TKP Asem Lulang berhasil diamankan 13 karung merek TSP36, 10 karung merek protanimek, kemudian ada 22 karung tanpa merek.

“Kita juga amankan mesin ayak dan mesin pencampur,” terang AKP Anak Agung Putra.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni  Pasal 62 junto Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 122 UU No 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian serta Pasal 120 UU No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

“Ancaman hukumannya, maksimal  6 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar.” Tegas AKP Anak Agung Putra.

No More Posts Available.

No more pages to load.