Kedapatan Memiliki Narkoba, Seorang Nelayan Diciduk Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SUMENEP

Jajaran Polres Sumenep menciduk seorang nelayan berinisial MB (48) warga Dusun Satu, Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supiadi melalui Kasubbag Humas AKP Widiarti. menjelaskan. Tersangka MB ditangkap anggota Polsek Sapeken terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

“Pelaku diamankan terkait kepemilikan sabu-sabu,” kata AKP Widiarti. Senin (2/3/2020).

Penangkapan terhadap MB yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan itu, bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan memiliki dan menyimpan barang haram tersebut.

Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sapeken Aiptu Santoso bersama 3 anggotanya kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan MB.

“MB diamankan, bersama barang bukti Narkoba jenis sabu sebarat 14,68 gram, 1 buah sendok stainless kecil dan beberapa plastic klip kecil,” ujar AKP Widiarti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka MB dijerat Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.