sergap TKP – SERANG
Tim penyidik Polda Banten akhirnya menetapkan pemilik tambang berinisial Ja, En, Su, dan To, Sebagai tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (Peti).
“Penetapan tersangka sudah, ada empat orang. Sementara ini empat orang,” kata Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, Sabtu (7/3/2020).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab terkait penyebab bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak pada awal tahun 2020.
Dirreskrimsus mengungkapkan, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebab, ada satu pemilik tambang yang saat ini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Kita akan dalami lagi, karena saya masih baru seminggu (menjabat). Masuknya belum dalam baru separo,” ujar Kombes Pol Nunung Syaifuddin.
Untuk diketahui, tersangka En dan Su memiliki lubang dan pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong. Kemudian tersangka Ja memiliki pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur jaya Kecamatan Cipanas, Lebak.
Sementara tersangka To, juga temapat memiliki pengolahan emas di Kampung Tajur, Ds. Mekarsari, Kec Cipanas, Kab Lebak.
“Kita sudah melakukan upaya penangkapan tinggal kuat kuatan saja yang kabur atau yang nangkap. Pasti kita kejar,” tegas Dirreskrimsus.








