Polda Jatim Ringkus Pendeta Yang Diduga Cabuli Jemaatnya

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meringkus seorang pelaku dugaan perbuatan cabut terhadap anak dibawah umur berinisial HL (50) di rumah temannya yang berada di kawasan Pondok Candra, Waru.

Penangkapan pria paruh baya yang diduga merupakan oknum pendeta di salah satu gereja yang ada di kota Surabaya ini juga dibenarkan langsung oleh Direktur Krimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi.

“Betul kita telah melakukan penangkapan terhadap saudara terlapor HL. Dia ditangkap pada hari ini pada pagi ini di Pondok Candra, Waru,” kata Pitra di Mapolda Jatim Surabaya, Sabtu (7/3/2020).

Pitra juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menetapkan HL sebagai tersangka. HL sendiri ditangkap petugas usai diduga akan berpergian ke luar negeri.

“Hal itu kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan ini diduga akan ke luar negeri hal itu dikaitkan dengan adanya undangan yang bersangkutan diundang ke luar negeri,” ungkap Pitra.

“Salah satu alasan kita melakukan penangkapan karena kita kuatirkan itu akan berpergian ke luar negeri, ” imbuhnya.

HL dilaporkan oleh korbannya berinsial IW (26) ke Polda Jatim pada 20 Februari lalu dengan nomor laporan polisi LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT. Korban mengaku dicabuli HL saat berusia 10 tahun dan hal itu terus dilakukan pelaku hingga enam tahun.

“Ada salah salah satu anak pada waktu itu ya sekira tahun 2005 hingga tahun 2011 itu ada anak yang di bawah pengawasan dia atau katakanlah murid ya ini melaporkan bahwa dia dicabuli oleh terlapor ini, ” jelas Pitra.

Kasus ini sendiri terungkap saat korban hendak melakukan pemberkatan pernikahan di gereja. Saat itu ternyata yang memimpin pemberkatan adalah pendeta HL sehingga korban pun menolak.

Dari situ akhirnya terungkap bahwa korban pernah mendapat perlakukan asusila oleh selama bertahun-tahun. Korban sendiri juga sempat mengalami trauma dan masih dalam pendampingan psikologi.

Alhasil kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolda Jatim sembari menantikan proses hukum lebih lanjut. HL juga terancam undang-undang perlindungan anak dan KUHP.

“Kita kenakan dia undang-undang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak itu ancaman hukuman pasal 82 itu 15 tahun kemudian kalau kita terapkan pasal 264 KUHP itu 7 sampai 9 tahun,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.