sergap TKP – BULELENG
Unit Reskrim Polsek Sawan akhirnya menetapkan KRA alias W sebagai tersangka terkait penusukan terhadap korban bernama Gede Arca. Sabtu (7/3/2020).
Kapolsek Sawan, AKP Gusti Kade Alit Murdiasa mengatakan, KRA ditetapkan sebagai tersangka terkait penusukan terhadap korban bernama Gede Arca yang terjadi di depan Pos Satpam rumah sakit Pratama Desa Girimas Kecamatan Sawan,beberapa waktu lalu.
“Tersangka melakukan penusukan terhadap korban mengunakan taji hingga menyebabkan luka robek pada bagian perut,” kata AKP Gusti Kade Alit Murdiasa. Jumat (6/3/2020).
Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, Tersangka KRA mengaku, aksi yang dilakukan itu hanya untuk membela diri lantaran secara bertubi-tubi dipukul oleh korban hingga Ia terjatuh dari atas sepeda motor dan melihat taji sehingga diayunkan kearah korban.
“Dia lari, saya kejar. Memang ada di jok dulu, terus saya dipukul diatas sepeda. Saya jatuh dipukulin terus, pas saya lihat taji dibawah itu saya ambil, kena lah perutnya,” ujar KRA.
Apapun alasan tersangka, akibat perbuatannya Tersangka KRA terancam dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.






