sergap TKP – BANYUWANGI
Aparat Polres Banyuwangi berhasil membongkar sindikat pelaku pembuat dokumen kependudukan palsu antar Kota atau Kabupaten.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, Jaringan sindikat pembuat dokumen kependudukan palsu ini beroperasi diwilayah, Banyuwangi, Jember, Situbondo dan Bondowoso (Tapal Kuda).
“Kasus itu terungkap, pasca adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berniat memalsukan identitas, dengan memanfaatkan KTP elektronik palsu kepada salah satu tersangka,” kata Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin. Jum’at (6/3/2020).
Kapolres menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, kami sudah menetapkan sebanyak 6 tersangka, yakni 1 orang pemesan dan 5 orang sidikat dengan berbagai peran.
“Satu pelaku yakni SG (Sugiyanto) merupakan pemohon, yang merupakan seorang PNS di Banyuwangi, sedangkan pelaku lainnya merupakan sidikat dengan berbagai peran, mulai dari perantara, pembuat hingga peran lainnya,” terang Kombes Pol Arman.
Dalam aksinya, Sindikat yang terpusat di Kota Jember tersebut juga mampu membuat KTP elektronik, Kartu Keluarga hingga dokumen kependudukan lainnya dengan bahan-bahan yang mirip dengan aslinya, serta stempel basah yang sudah diduplikat, dan sudah ada holgramnya, tapi tidak teregister dalam database kependudukan
Hasil pemeriksaan, mereka mengaku sudah beroperasi selama delapan bulan terakhir, dan tersangka RP memiliki aplikasi di perangkat komputernya, sehingga dokumen yang dicetak terlihat sama persis dengan aslinya termasuk jenis font dan bahan dari dokumen – dokumen yang dicetak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka dijerat Undang-undang no 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.






