Polres Sampang Bekuk 2 Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SAMPANG

Aparat Polres Sampang berhasil membekuk 2 (dua) tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Pelaku berinisial S dan U, keduanya warga Dusun Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang itu, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 500,42 gram senilai 500 juta rupiah,” kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra. Selasa (10/3/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku baru pertama kali ini mengedarkan sabu-sabu.

Apapun alasan pelaku, atas perbuatannya kedua tersangka terancam dijerat pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.