sergap TKP – SURABAYA
Selama kurun waktu bulan Februari, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sebanyak 7 juta pil koplo doble LL.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menjelaskan, barang bukti berupa 7 juta pil koplo yang kita amankan tersebut, merupakan hasil pengembangan dari informasi terkait peredaran pil koplo yang meresahkan masyarakat.
“Dari hasil pemeriksaan, pil koplo doble LL itu ternyata kebanyakan dinikmati anak- anak sekolah, pelajar maupun generasi muda yang cari identitas diri, salah gaul salah cari teman akhirnya terjerumus narkoba,” kata Kombes Pol Sandi Nugroho saat gelar kasus Anev hasil satu bulan, Rabu (11/3/2020).
Menurut Kapolrestabes, Selain mengamankan jutaan pil koplo, dari pengungkapan kasus ini pihaknya juga menetapkan 10 sebagi tersangka.
“Total terdapat 10 tersangka yang diamankan mereka adalah pengedar murni baik pil koplo maupun sabu-sabu. Tidak menutup kemungkinan mereka terlibat jaringan farmasi,” ujar Kombes Pol Sandi Nugroho.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 196 ayat (2) Subs Pasal 197 Ayat Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 56 Ayat (1) KUHP








