sergap TKP – SURABAYA
Tim Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap seorang kurir Narkoba berinisial JS (40) warga Surabaya.
“JS merupakan tersangka kurir narkoba yang diamankan bersama barang bukti 2 poket sabu seberat 934,4 gram beserta bungkusnya, 1 buah HP, 1 buah tas warna biru-putih ,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho. Rabu (11/3/2020).
Dari pengakuan tersangka JS, Tersangka mengaku barang bukti berupa narkoba jenis sabu diambil atas perintah BOS (nama tidak diketahui), dan menunggu informasinya akan diranjau kepada seorang pembeli namun sudah tertangkap terlebih dahulu.
Kapolres menjelaskan, Tersangka JS sudah 2 kali mengambil ranjauan atas perintah BOS (DPO), yang pertama mengambil ranjaun sebanyak 5 gram di daerah Sidoarjo selnjutnya ketempat pemesan dipinggir Jalan Kartini Surabaya.
“Tersangka JS, juga mengaku setiap disuruh ambil ranjauan dan meranjau barang, dijanjikan upah berupa uang dan barang berupa sabu,” terang Kombes Pol Sandi Nugroho.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka JS disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Nrkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp.10 Milyar ditambah 1/3.






