sergap TKP – JAKARTA
Setelah sempat menjadi buron terkait kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler, Satu dari dua DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial Pegik alias P akhirnya berhasil ditangkap.
“Ada dua DPO. Tersangka P ini ditangkap pada awal Maret 2020. Sedangkan satu buron lainnya berinisial A masih dalam pengejaran polisi.” Kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Kedua DPO tersebut merupakan pelaku pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik korban berinisial IB (Ilham Bintang)
“Peran dari tersangka P mencari data Ilham Bintang melalui Sistim Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Begitu data nasabah didapatkan, tersangka P kemudian mencocokkan data rekening nasabah dan data kartu kredit melalui aplikasi khusus. lalu menyerahkannya ke tersangka D (otak dari sindikat penipuan asal Palembang),” terang Kombes Pol Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka P disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nompr 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Perlu diketahui, Sebelumnya pada 17 Januari 2020 berdasarkan tanda bukti lapor Nomor : LP/349/I/Yan2.5/2020/SPKTPMJ. Ilham Bintang melaporkan kasus dugaan pembobolan rekening miliknya ke Polda Metro Jaya.
Terkait kasus pembobolan itu, dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap sebanyak delapan tersangka dan mentetapkan dua tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO)
Kedelapan tersangka tersebut masing-masing berinisial D, H, HN, A, W, T, J dan R, Sementara kedua DPO tersebut yakni P dan A.








