sergap TKP – BUKITTINGGI
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi menciduk tiga pemuda lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Pelaku bernama Ari (25) dan Andi (27) keduanya warga Sawah Paduan, ditangkap saat transaksi sabu dengan Aldo (29), warga Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
“Mereka ditangkap di pinggir jalan dekat pos tempat pembayaran retribusi (TPR) depan Hotel Batang Sianok, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada hari Sabtu (29/2/2020) sekira pukul 22.30 WIB,” kata Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Novrizal Chan. Minggu (1/3/2020).
Dari penangkapan ketiganya, polisi menemukan barang bukti berupa paket kecil sabu yang dibuang ke jalan dan satu paket ganja kering siap pakai yang disimpan di dalam kantong celana.
“Untuk mengelabuhi petugas, Saat ditangkap tersangka Ari membuang paket kecil sabu ke jalan,” ujar AKP Novrizal Chan.
Kepada petugas, tersangka Ari dan Andi juga mengaku menjual paket sabu kepada tersangka Aldo seharga Rp 500 ribu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman 15 dan 10 tahun penjara.






