Terlibat Kasus Narkotika, Oknum Kades Zuzundrao Ditangkap Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – NIAS

Diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Yosefo Gulo alias YG (52) onum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Nias Barat di tangkap polisi.

“Pelaku  (Yosefo Gulo) ditangkap dirumahnya atas kepemilikan Narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Nias, Jumat (06/03/2020).

Yosefo diamankan bersama barang bukti (BB) berupa 1 buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu 0,84 gram dan 1 unit handphone merek Nokia warna hitam

Tidak hanya itu saja, dari hasil penggeledahan polisi juga mengamanakan uang tunai sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), Yosefo mengaku jika uang tersebut adalah uang Dana Desa (DD) Desa Zuzundrao.

“Dari pengakuan tersangka, uang tersebut merupakan Dana Desa Desa Zuzundrao Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat dan tidak ada kaitannya dengan perkara narkotika,” ujar AKBP Deni Kurniawan.

Menurut Kapolres, terkait temuan uang tersebut, pihaknya telah melibatkan tim dari Tipikor untuk menyelidiki keberadaan dan status uang itu karena seharusnya penarikan Dana Desa dalam jumlah besar tidak diperbolehkan dan tidak gampang.

“Tersangka menyebut, jika pengambilan Dana Desa melalui rekening pribadi dan hal ini sedang diselidiki, karena untuk pengambilan dana dalam jumlah besar tidak segampang itu” terang AKBP Deni Kurniawan.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kepemilikan narkoba, Yosefo terancam disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 Ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.