Tim Resmob Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pembobolan ATM Lintas Provinsi

oleh -
oleh

sergap TKP – MAKASSAR

Tim Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap Alberandi alias Randi (26), seorang pelaku pembobolan ATM lintas provinsi di Indonesia.

“Randi ditangkap di rumahnyadi Jalan Kajeng, Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Makassar, Jumat (28/2/2020) dini hari,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko. Sabtu (29/2/2020).

Randi yang beraksi sejak Januari hingga Februari 2020 itu, berdasarkan catatan pihak kepolisian telah beraksi di beberapa provinsi di Indonesia. Seperti Provinsi Sulsel, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur hingga Bali.

Modus pelaku sengaja menyimpan dan mengganjal corong masuknya kartu ATM di dalam mesin, tanpa sepengetahuan korban.

“Jadi ketika ada orang yang mau masuk mengambil uang kemudian kartunya dimasukkan ke dalam mesin, kartunya tertelan dan tidak bisa keluar. Jadi dia ini menunggu di situ ATM seolah-olah jadi pahlawan kesiangan,” ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko menerangkan, Randi juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Dua tahun menjalani masa kurungan penjara, setelah bebas di 2018 lalu, pelaku kembali melakukan kejahatan serupa.

“Untuk menghindari kejaran petugas, setiap menjalankan aksinya, pelaku menggunakan atribut ojek online. Uang hasil kejahatan selama dua bulan digunakan pelaku untuk berfoya-foya,” terang Kombes Pol Didik Agung Widjanarko.

Diduga selama ini merasa aman, setiap kali melakukan aksinya, Randi menggunakan modus yang sama.

“Kalau kehabisan uang dia ngambil lagi di mesin ATM. Karena sudah tahu tekniknya, sudah hafal apalagi residivis butuh duit untuk senang-senang, makan sehari-hari,” ujar  Kombes Pol Didik Agung Widjanarko.

Atas perbuatannya, Randi terancam dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 406, juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.