sergap TKP – BLITAR
Bertempat di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar, Bea Cukai Blitar memusnahkan barang-barang ilegal berupa jutaan batang rokok, ratusan liter minuman keras, dan puluhan botol cairan vape hasil penindakan selama periode tahun 2019.
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Moch Arif Seijo Noegroho mengatakan, keseluruhan barang yang dimusnahkan itu hasil penindakan periode tahun 2019 setelah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN).
“Barang ilegal hasil penindakan itu, lalu dijadikan barang dikuasai negara (BDN). Setelah itu ditetapkan menjadi BMN,” kata Moch Arif Seijo Noegroho. Rabu (22/04/2020).
Adapun barang-barang yang dimusnahkan antara lain yakni, 2.066.051 batang rokok ilegal, 196,44 liter miras illegal, dan 21 botol cairan vape.
“Total kerugian negara dari keseluruhan BMN tersebut mencapai Rp1,5 miliar lebih,” ujar Moch Arif Seijo Noegroho.
Pemusnahan barang-barang illegal tersebut, Untuk rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan botol miras dimusnahkan dengan cara digilas alat berat.
“Ini merupakan kerjasama rutin yang dilakukan Bea Cukai Blitar bersama Rupbasan Blitar dalam hal pemusnahan barang,” terang Moch Arif.
Menurut Arif, Dalam kasus ini, semua barang tidak ada yang dilelang, semuanya dihancurkan karena barangnya ilegal, mirasnya ilegal, rokoknya ilegal tidak ada pita cukainya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut dan tidak segan bila tahu peredaran rokok dan miras ilegal, segera laporkan karena itu merugikan negara,” pungkasnya.








