sergap TKP – PADANG
Diduga memberikan laporan palsu, Seorang pria berinisial S (56) warga Kota Padang, Sumatera Barat, diciduk polisi.
“Pelaku diamankan karena membuat laporan palsu tentang kehilangan mobil agar mendapatkan ganti rugi dari asuransi,” kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino, Minggu (5/4/2020).
Kejadian berawal saat pelaku melapor ke Kapolsek Koto Tangah, Kepada petugas, pelaku mengaku kehilangan mobil jenis Xenia warna Silver Metalik dengan nomor polisi BA 1604 BL.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik merasa curiga karena adanya perbedaan keterangan lokasi hilangnya kendaraan antara pelaku dengan istrinya saat datang ke Polsek Koto Tangah,” ujar AKP Zamri Elfino.
Karena curiga, Tim Opsnal Polsek Koto Tengah kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan pengecekan ke TKP. Benar saja, saat di TKP ternyata mobil tersebut tidak hilang.
“ Atas temuan tersebut, Tim Opsnal kemudian langsung berkoordinasi dengan penyidik, dan pelaku kemudian langsung diamankan di Polsek Koto Tangah,” terang AKP Zamri Elfino.
Dari hasil pemeriksaan. Pelaku akhirnya mengaku jika mobil miliknya sengaja diletakkan di daerah Kurai Taji, Kota Pariaman, Sumbar, agar tidak ditemukan petugas kepolisian. Sehingga pelaku mendapat ganti rugi dari asuransi.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti mobil kemudian langsung diamankan di Polsek Koto Tangah.








