sergap TKP – JAKARTA
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti hasil penangkapan sejak Februari hingga Maret 2020.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa 172,77 gram sabu dan 25.988 gram tembakau gorilla.
Pemusnahan barang bukti sabu dengan cara dicampur air kemudian blender hingga halus. Sementara untuk pemusnahan tembakau gorila dengan cara dibakar.
Kasubdit 1 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Ferry Nur Abdullah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan dan penyelidikan dari bulan Februari hingga Maret 2020. Dirinya juga menyebut dari pengungkapan itu sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan.
“Total tersangka hasil pengungkapan bulan Februari hingga Maret ini ada 13. Kemudian untuk proses hukumnya masih dalam penyelidikan, dan kita akan kembangkan,” kata AKBP Ferry Nur Abdullah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/04/2020).
Selain itu barang bukti yang dimusnahkan juga ada beberapa macam jenis. Narkotika itu terdiri dari sabu, tembakau gorila hingga zat kimia pembuat tembakau gorila.
“Semuanya sudah kita musnahkan sebanyak 172,77 gram ini dari pelaku satu orang. Kemudian pemusnahan tembakau gorila sebanyak 25.988 gram ini ada 12 tersangka dan terakhir bibit cannabinoid sebanyak 100 gram,” ujar AKBP Ferry Nur Abdullah.
Pada kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadirkan pula pihak dari kejaksaan dan Labfor untuk mengecek kandungan narkotika sebelum dimusnahkan.








