sergap TKP – MAKSSAR
Memasuki tahapan uji coba pelaksanaannya PSBB yang telah dimulai sejak tanggal 21 hingga 23 April 2020. Polda Sulsel siap mengawal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sejumlah pembatasan dan pelarangan akan dilakukan selama PSBB. Aturan ini telah diatur dalam dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tentang PSBB di wilayah Kota Makassar
Larangan itu diantaranya yakni, tidak diperbolehkan beraktivitas di keramaian, baik di sekolah, tempat ibadah, bahkan di tempat kerja. Pembatasan akses di sektor transportasi juga demikian, utamanya membatasi jumlah penumpang dalam kendaraan, baik mobil atau sepeda motor.
“Pembatasan transportasi, pengecualian untuk transportasi barang kebutuhan dasar penduduk. Aturan Ojol yang hanya boleh membawa barang dan tidak boleh penumpang, Selain itu, aparat juga dapat membubarkan kerumunan orang di tempat umum demi memutus mata rantai penyebaran virus corona,” kata Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2020).
Menurut Kabid Humas, Untuk mengawal kebijakan PSBB, Polri siap mengawal wilayah Kota Makassar saat PSBB. Termasuk melakukan tindakan-tindakan preventif, hingga represif jika ada warga yang melanggar.
“Ya intinya kami dari Polri bakal mengawal penerapan PSBB ini dengan sebaik-baiknya dan akan mengambil tindakan represif bagi warga yang tidak patuh pada aturan PSBB. Dengan aturan telah ditentukan dan sanksinya bisa dijerat Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta,” papar dia.
Kabid Humas menambahkan, jika upaya preventif yang dilakukan pihak polri seperti melakukan edukasi di masyarakat. Sosialisasi juga dilakukan via media sosial, sekaligus mengantisipasi dan penindakan terhadap penyebar berita bohong (hoaks), penghasutan, atau provokatif.








