sergap TKP – SURABAYA
Kasus investasi ilegal yang melibatkan sejumlah artis yakni MeMiles telah memasuki tahapan penyerahan barang bukti dan tersangka atau pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pihak penyidik Polda Jatim menyerahkan lima tersangka yakni Kamal Tarachan (47), selaku Direktur PT Kam n Kam, Suhanda (52), sebagai manajer, Eva Martini Luisa alias dokter Eva, sebagai motivator, Prima Hendika sebagai Kepala Tim IT Memiles, serta Sri Wiwid atau Widya, yang menjadi pengatur reward.
Sedangkan untuk barang bukti yang diserahkan yakni uang senilai Rp147,8 miliar,28 unit roda mobil, 3 unit motor, ratusan emas batangan serta ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles.
“Dalam hal ini ada mekanisme untuk selanjutnya langkah tahap dua. Hari ini tepatnya tanggal 15 April, tadi telah dilakukan oleh penyidik kepada JPU, dimana alat bukti kelengkapannya yang merupakan bagian di proses penyitaan penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh JPU. Kemudian kelima tersangkanya sudah diserahkan ke JPU yang ada di Surabaya,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Malolda Jatim Surabaya, Rabu (15/4/2020).
MeMiles juga menjadi salah satu kasus yang mendapat sorotan publik. Kasus ini juga menyertakan nama sejumlah artis ternama ini menerapkan skema ponzi.







