sergap TKP – KOTAWARINGIN BARAT
Ditengah upaya penanganan wabah virus Corona (Covid-19), Aparat Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat berhasil menangkap tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku yang diketahui berinisial SU (45), ditangkap di rumahnya di Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
Dari hasil pengeledahan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 1,26 gram.
“Barang bukti tersebut, ditemukan di dalam lipatan baju batik milik pelaku yang disimpan dalam lemari pakaian,” ujar Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Dharma Ginting melalui Kasat Narkoba Polres Kotawaringin Barat Ipda Juan, Selasa (21/4/2020).
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan pelaku itu bermula dari informasi masyarakat jika di rumah pelaku di Kelurahan Candi kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
“Atas informasi tersebut, pada Senin (20/4/2020) sekira pukul 20.00 WIB tim kemudian bergerak ke lokasi, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,26 gram,” terang Ipda Juan.
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,26 gram, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah Handphone Nokia No.SIM 08235821XXXX dan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.








