sergap TKP – SURABAYA
Tim Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus prostitusi online dengan menggunakan media social WhatsApp.
Kronologis pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi masyarakat terkait tersangka LS yang melakukan kegiatan prostitusi online Via WhatSApp.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial LS (46) asal warga Sidoarjo, sebagai tersangka pelaku,” kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iwan Hari Purnomo. Selasa (14/4/2020).
AKP Iwan Hari Purnomo menjelaskan, Kronologis penangkapan tersangka LS menerima Bookingan Out (BO) Via WhatSApp, yang selanjutnya tersangka LS menghubungi korban FN dan NV selaku anak buah tersangka LS.
Kemudian korban FN, NV menyetujui dan selanjutnya tersangka LS menerima korban FN dan NV ke hotel di wilayah Surabaya untuk melayani pria hidung belang yang melakukan booking.
untuk pembayaraan atas bookingan tersebut dilakukan secara langsung/tunai di loby Hotel tersebut senilai Rp 10 juta.
”Dari pembayaran tersebut, anak buah tersangka LS yaitu korban FN dan VN masing-masing diberikan pembayaran booking oleh tersangka LS Rp. 2,5 juta dan dari perbuatan memucarikan korban FN dan NV, hasil keuntungan yang didapat tersangka LS sebesar Rp 5 juta,” ujar AKP Iwan.
Selain mengamankan tersangka LS, Kami juga mengamankan barang bukti berupa 2(dua) Unit HP Merk Samsung, 2 (dua) Unit HP Merk Iphone, 2 (dua) Buah Kondom bekas pakai, Uang tunai sebesar Rp 10 juta.
”Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 2 UURI No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP. Pidana Penjara Paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidanan denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta.” tegasnya.







