Satreskrim Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Pelaku Curat

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dengan meringkus dua orang tersangka.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizki Wicaksana menjelaskan kedua tersangka yang diringkus pihaknya tersebut masing-masing yakni AD (39) warga asal Bogor dan
AK (23) warga asal Bojonegoro.

Arief mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini berburu mangsa menggunakan motor milik tersangka AK. Setelah menemukan sasaran keduanya kemudian beraksi dengan memanjat pohon.

“Setelah mendapat sasaran, tersangka memanjat pohon jambu disebelah rumah kemudian masuk halaman rumah, karena pintu belakang rumah tidak dikunci kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang berupa kunci mobil didekat meja makan kemudian mengambil mobil Honda Jazz di garasi,” jelasnya.

Tak hanya itu tersangka juga mengambil sejumlah barang lainnya dengan cara
memanjat tembok pagar rumah saat rumah tersebut dalam keadaan kosong.

“Tersangka mengetahui rumah tersebut kosong karena dilihat dari lampu teras rumah tersebut menyala disiang hari,” jelasnya.

Apapun barang bukti yang disita dalam kasus ini yaitu sebuah jam tangan, perekam CCTV, dua unit hp, pakaian, laptop, tas, gembok, STNK, mobil yang dicuri dan kendaraan pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam dijerat pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.