sergap TKP – PEKANBARU
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial E di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
“Penangkapan sekitar pukul 11 siang tadi di Desa Jangkang, Kabupaten Bengkalis. Kami telah melakukan penyelidikan panjang mulai dari awal Maret kemarin, alhamdulillah berhasil,” kata Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, Minggu (5/4/2020) malam.
Selain mengamankan tersangka E, dari pengungkapan kasus tersebut polisi juga mengamankan berupa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15 Kg.
“Untuk mengelabuhi petugas, Barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 15 bungkus dengan berat masing-masing 1 Kg ini disembunyikan didalam karung dan ditutupi jala ikan,” ujar Kombes Pol Suhirman.
Unuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Polda Riau.






