Jajaran Polda NTB Ungkap Kasus Menonjol 3C

oleh -
oleh

sergap TKP – MATARAM

Jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap kasus menonjol 3C di wilayah hukum Polda NTB dan Polres Jajaran.

Dalam keterangan persnya, Kapolda NTB Irjen Polisi Mohammad Iqbal menerangkan beberapa kasus yang berhasil diungkap tersebut, diantaranya seperti kasus pembobolan mesin ATM yang terjadi diwilayah Mataram dan Lobar yang terjadi pada bulan April hingga Mei 2020.

“Dari pengungkap kasus itu,  kami mengamankan pelaku berinisial LWP alias WR alias CK, TY alias IB alias JW, dan EBI (dalam pengejaran),” kata Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal. Minggu (31/5/2020)

Dalam aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor menuju GERAI ATM kemudian dengan mempergunakan linggis mencongkel mesin ATM dan mengambil uang yang ada di Kotak EXIT SHUTER.

Aksi pelaku tersebut di ketahui berdasarkan rekaman CCTV yang didapatkan dari masing-masing TKP, dan dari hasil pengembangan penyelidikan mengarah kepada pelaku atas nama LWP alias WR alias CK WR alias CK yang pada hari Jumat, tanggal 22 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 wita Tim Resmob Polresta Mataram berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku LWP alias WR alias CK di rumahnya.

“Setelah itu berdasarkan hasil interogasi pelaku, tim berhasil melakukan penangkapan pelaku lainnya atas nama TY alias IB alias JW namun pada saat tim melakukan pencarian barang bukti di daerah Ampenan Kota Mataram para pelaku mecoba melarikan diri sehingga Tim Resmob Polresta Mataram melumpuhkan pelaku dengan memberikan tembakan kearah kaki palaku karena tidak mengindahkan tembakan peringatan Tim,” terang Irjen Pol Mohammad Iqbal.

Kapolda menegaskan, setelah tim berhasil menemukan barang bukti kemudian pelaku LWP alias WR alias CK dan TOYIBAT alias IBAT alias JARWO dibawa ke Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan juga didapatkan informasi bahwa para pelaku dalam menjalankan aksinya bersama pelaku lainnya berinisial HS alias LH dan HDR alias AD.

“Atas infrmasi tersebut, Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap HS alias LH dan HDR alias AD tanpa adanya perlawanan di rumah masing-masing.” Ujar Irjen Pol Mohammad Iqbal.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu potong baju kaos oblong, satu unit sepeda motor, satu potong celana panjang jenis jean warna hitam,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4, ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.