Memalsukan SIKM Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Dan Atau Denda 12 Milyar

oleh -
oleh

sergapTKP – JAKARTA

Setiap warga Jakarta dan luar Jabodetabek yang kedapatan nekat memalsukan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar masuk Jakarta, terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar

Ketentuan pemalsuan SIKM tersebut tertulis di website https://corona.jakarta.go.id/id atau https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor yang dipantau pada Selasa (26/05/2020) petang ini.

“Perhatian: Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.” demikian isi ketentuan tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tersebut diperlukan untuk bepergian di tengah pandemi Covid-19.

Mereka yang diizinkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi 11 sektor dikecualikan yakni bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu.

Sedangkan persyaratan untuk permohonan SIKM antara lain, Surat pengantar RT dan RW, Surat Pernyataan sehat, Surat Keterangan bekerja di DKI Jakarta, Surat Keterangan Perjalanan Dinas, Pas foto berwarna dan Foto KTP.

Selain SIKM, persyaratan lain yang harus dimiliki setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat. Surat itu harus disertakan bukti hasil tes cepat (rapid test) dan tes swab bagi mereka yang melalui perjalanan transportasi udara.

Sementara itu berdasarkan data yang ada, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta telah menyetujui sebanyak 1.213 permohonan SIKM.

Data per hari ini, Selasa (26/5/2020) terdapat 6.347 permohonan SIKM yang diterima Pemprov DKI Jakarta. Terdapat 661 pemohon yang masih menunggu validasi, 179 pemohon sedang diproses administrasi, dan 4.294 permohonan ditolak.

No More Posts Available.

No more pages to load.