sergap TKP – YOGYAKARTA
Diduga gelapkan sepeda motor rental, seorang oknum mantan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Yogyakarta berinisial AR (55), diciduk polisi.
“Tersangka AR diamankan anggota Polsek Mergangsan setelah sebelumnya dilaporkan telah mengadaikan dua sepeda motor rental milik warga Prawirotaman, Yogyakarta yang disewanya,” kata Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratno saat konferensi pers di Mapolsek Mergangsan. Senin (15/6/2020).
Kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan AR, bermula saat AR menyewa sepeda motor di rental milik Noviana, warga Prawitoman, Yogyakarta, pada Rabu (20/4/2020).
“Kepada pemilik rental, AR mengaku ingin menyewa sepeda motor dan untuk meyakinkan pemilik rental, AR kemudian membayar uang sewa selama 7 hari dengan biaya sewa Rp300 ribu dibayar lunas di muka serta memberikan jaminan berupa KTP dan kartu keluarga,” terang Kompol Tri Wiratno.
Saat jatuh tempo pengembalian, AR menyatakan akan memperpanjang sewa selama 7 hari dengan membayar lunas lagi uang sewa Rp300 ribu. Selain itu, AR juga menyewa lagi satu sepeda motor AB 2134 UJ selema dua hari juga dengan membayar lunas dimuka Rp120 ribu.
“Karena sudah dibayar lunas dimuka dan ada jaminan KTP serta KK, pemilik rental tidak keberatan AR menyewa dua sepeda motor itu,” ujar Kompol Tri Wiratno.
Namun setelah batas waktu pengembalian dua sepeda motor yakni tanggal 2 Mei 2020 dan 4 Mei 2020, AR ternyata tidak mengembalikan dan memberi kabar tentang kelanjutannya.
Karena tidak ada kabar, pemilik rental yang mulai curiga kemudian melakukan upaya pencarian, dan ternyata benar sepeda motor tersebut telah dipindah tangankan kepada orang lain sebagai jaminan pinjam.
Mengetahui sepeda motor miliknya digadaikan, pemilik rental kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mergangsan.
Mendapat laporan, pihak Polsek Mergangsan kemudian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut AR akhirnya diamankan
“Selain mengamankan AR, dari pengungkapan kasus tersebut kami juga mengamakan barang bukti berupa dua unit sepeda motor matic Nopol AB 2670 NI dan AB 2134 UJ yang disewa dan digadikan AR.” Tutur Kompol Tri Wiratno.
Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka AR berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Mergangsan.
Atas perbuatannya, AR terancam dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.








