sergap TKP – JAKARTA
Novel Baswedan meminta kedua terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap dirinya dibebaskan.
Alasan permintaan untuk membebaskan keduanya, lantaran Novel mengaku sejak awal sudah menduga Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bukan pelaku yang menyiram wajahnya dengan air keras pada 11 April 2017, usai salat subuh.
Keyakian Novel bahwa keduanya bukan merupakan pelaku, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi, baik sebelum kejadian maupun setelah kejadian.
“Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku, dibilang bukan itu pelakunya,” ujar Novel lewat akun Twitter pribadinya @nazaqistsha dikutip Rabu (17/6/2020).
Selain itu, Novel tidak mau hukum dipermainkan oleh pihak-pihak tertentu dengan cara mengada-ada.
“Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada,” tutur Novel Baswedan.
Tidak itu saja, Novel juga merasa ada banyak kejanggalan-kejanggalan. Apalagi disebutkan jika kedua terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri tersebut menyerang dirinya dengan alasan dendam.
“Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya, karena saya tidak pernah mengenalnya,” ujar Novel.
Novel menyebut, jika dirinya sempat bertanya lebih dalam kepada para penyidik Polri yang menangani kasusnya. Namun tak ada jawaban.
Begitu juga saat kasus yang dialaminya tersebut telah naik ke tingkat penuntutan, Novel juga mengaku t[dak mendapat jawaban yang pasti dari pihak penuntut umum.







