sergap TKP – SURABAYA
Tim Cyber Ditreskrimsum Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik terkait dengan Sara dan ujaran kebencian.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menetapkan seorang pria berinisial LH (33) warga Jalan Tandes Surabaya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut pengembangan ada laporan polisi yang dilaporkan di Polda Kalimantan Barat
“Pelimpahan laporan polisi yang dilaporkan di Polda Kalimantan Barat itu, terkait dengan dugaan tindak pidana ITE pada pasal 45 ayat 1 di mana setiap orang yang sengaja tanpa hak menyebarkan informasi ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku agama ras dan antargolongan atau syarat sebagaimana dimaksud pada pasal 28 dan pasal 28 ayat 2 Informasi transaksi elektronik sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan syarat.” Kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Kamis (11/6/2020).
Kabid Humas menjelaskan, Kepada polisi, tersangka LH mengaku jika kontennya sara dan ujaran kebencian yang diketahui pada tanggal 19 Maret yang lalu 2018 itu, di buat tersangka di salah satu kamar hotel yang ada di Kabupaten Pamekasan.
“Ini tersangka membuat video durasi selama 10 menit 4 detik yang diunggah melalui YouTube kemudian atas nama LH ini bertujuan untuk menanyakan hal-hal yang bersifat sensitif pada salah satu suku sehingga ini memunculkan adanya ujaran atau rasa kebencian dan juga permusuhan serta berpotensi membuat kegaduhan termasuk konflik sosial,” Ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selain mengamankan tersangka LH, dari pengungkapan kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya berupa satu buah handphone dan 1 buah akun YouTube atas nama LH.
“Kita sudah lakukan penyelidikan sebagaimana pasal yang dimaksud dan alat yang sudah kita atau barang bukti ya yang sudah kita lakukan penyitaan adalah satu buah handphone dan juga 1 buah akun YouTube yang memang atas nama LH sendiri.” Pungkas Kombes Pol Trunoyudo.






