Polda Kalimantan Barat Ungkap Kasus Order Fiktif Melalui Aplikasi Ojek Online

oleh -
oleh

sergap TKP – PONTIANAK

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go melalui keterangan tertulis pesan WhatsApp mengatakan, kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diungkap tersebut modusnya pelaku melakukan orderan fiktif melalui aplikasi Ojek Online.

“Direktorat Reserse Kriminal Khusus saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menggunakan aplikasi Ojek Online,” ungkap Kombes Pol Donny Charles Go. Rabu (10/6/2020).

Selain berhasil mengungkap kasus tersebut, dari hasil ungkap kasus tersebut polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial WL.

Menurut Kabid Humas, dalam aksinya pelaku dengan inisal WL ini mendatangi salah satu toko elektronik di Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur.

Kemudian kepada pemilik took, WL menyampaikan bahwa ia akan memesan kabel sebanyak tiga roll dengan harga yang semula Rp. 150.000.

Namun sengaja dinaikan menjadi Rp 315.000 dan disetujui pemilik toko karena sudah sering berbelanja di toko tersebut.

“Saat sudah sesuai rencana, dengan meminjam handphone milik orang lain dengan alasan tidak memiliki aplikasi ojek online. Pelaku melakukan orderan ke titik toko tersebut dengan merincikan pesanan,” jelas Kombes Pol Donny Charles Go.

Dengan cara melakukan order fiktif ini pelaku memperoleh selisih harga penjualan kabel sebesar Rp.165.000.

Atas kejadian tersebut driver Ojol yang merasa dirugikan karena orderan fiktif tersebut kemudian melaporkan kasusnya ke Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar dan pelaku akhirnya berhasil diamankan.

No More Posts Available.

No more pages to load.