sergap TKP – ASAHAN
Satreskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di minimarket Indomaret yang berada di Jalan Cokroaminoto, Kisaran, Asahan,
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan seorang oknum karyawan Indomaret berinisial W (25).
“WR sebelum beraksi sudah menduplikat kunci toko terlebih dahulu dan merusak server kamera CCTV Sabtu (9/6/2020),” kata Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto. Selasa (16/6/2020).
Kapolres menjelaskan, Pelaku W saat beraksi ditempat kerjanya bersama temannya. Keduanya memiliki tugas masing-masing. W bertugas untuk mengambil uang yang ada di dalam brankas, sementara pelaku lain, memonitor situasi di sekitar lokasi.
“Keduanya sepakat ketemu sejak malam, dan beraksi pada pagi harinya, sebelum toko buka,” terang AKBP Nugroho Dwi Karyanto.
Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil membobol brankas dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp80 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (3,4 dan 5) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.






