sergap TKP – TANGGERANG
Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Tangerang berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua pria pengangguran berinisial AF dan AC asal Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang AKP Ivan Adhitira mengatakan, Kedua pelaku ditangkap setelah sebelumnya terlibat aksi pemerasan terhadap sepasang kekasih di kawasan Taman Pemda Tigaraksa.
“Aksi ini sudah dilakukan pelaku sejak Mei 2020 dan memang pelaku ini mengincar orang yang lagi pacaran pada malam hari, begitu ada target, mereka langsung menghampiri korban untuk memeras atau memalak,” kata AKP Ivan Adhitira. Senin (15/6/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan, AC dan AF dalam aksinya berpura-pura menjadi anggota polisi yang tengah mengadakan razia. Dan kemudian menakuti para korbannya.
“Ketika korban berhasil ditakuti, keduanya langsung meminta barang berharga berupa handphone atau telepon genggam milik korbannya.” Ujar AKP Ivan Adhitira.
Kasat reskrim menambahkan, “Saat melakukan aksinya, Mereka ini memaksa, sampai-sampai melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban. Lalu, setelah handphone berhasil didapat, kedua pelaku bilang, kalau korbannya ini hendak mengambil, segera datang ke Polresta Tangerang,” imbuh AKP Ivan Adhitira.
Kasus ini terungkap berdasarkan penangkapan seorang penadah handphone curian yang berinisial S di kawasan Tapos, Tangerang. Dimana, dari hasil penangkapan pelaku penadah itu, didapati keterangan bila barang elektronik tersebut didapat dari pelaku AC dan AF.
“Korban dari AC dan AF ini tidak ada yang melapor ke kami, namun karena kita melakukan penangkapan pada penadah handphone, disanalah kita kembangkan, dan akhirnya menangkap mereka bertiga,” ungkapnya.
Dari hasil ungkap kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor milik pelaku AC dan AF yang biasa digunakan untuk beraksi, dan belasan unit telepon genggam atau handphone dengan berbagai merek yang didapat dari pelaku S.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ketiganya yang saat ini telah mendekam di sel tahanan Polresta Tangerang dikenakan Pasal 365 KUHP untuk AC dan AF, sementara S dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.







