Sudah Minta Maaf Usai Tantang Hirup Mulut Pasien Covid-19, Taufik Monyong Tetap di Proses Hukum

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Polda Jatim tetap melakukan proses hukum terhadap Seniman Taufik Hidayat alias Taufik Monyong kendati yang bersangkutan telah meminta maaf usai menantang menghirup mulut pasien positif Covid-19.

Hal tersebut juga ditegaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko yang menyebutl pihaknya tengah melakukan pemanggilan saksi dan upaya penyelidikan lebih lanjut.

“Artinya proses ini tetap berlanjut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh amanah undang-undang, suatu perbuatan bisa dilakukan proses penyelidikan sampai dengan nanti melalui mekanisme criminal justice system, ini adalah dalam rangka memberikan suatu kepastian hukum,” ujar Kombes Truno, Kamis (11/6/2020).

Kendati demikian pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan masih belum mentapkan Taufik sebagai tersangka sehingga saaat ini yang bersangkutan masih berstatus saksi.

“Statusnya prosesnya masih berlangsung berkaitan dengan penyelidikan masih dalam tahap konfirmasi dan tingkatannya saksi,” imbuh mantan Kabid Humas Polda Jabar ini.

Pihaknya juga bakal memanggil sejumlah saksi ahli yang nantinya akan menguji secara scientific pernyataan yang diutarakan Taufik Monyong.

“Penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli ITE, ahli medis. Terkait argumen yang dilakukan nanti akan kami uji secara science,” beber Truno.

Dalam kasus ini sendiri apabila nantinya ditemukan unsur pidana, makan Taufik bakal terancam dijerat pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.