sergap TKP – PRABUMULIH
Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat meringkus seorang pemuda bernama Mirsan (24) asal warga Desa Karang Agung, Kampung III, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali.
Mirsan merupakan tersangka pelaku begal yang kerap beraksi diwilayah hukum Polres Prabumulih.
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, Mirsan bersama dua orang rekannya (DPO) diduga kuat telah melakukan sedikitnya sebanyak 3 kali kasus perampasan.
Terkait penangkapan Mirsan, Kapolsek Prabumulih Barat AKP Murzal Mahdi membenarkan kejadian itu.
“Tertangkapnya tersangka MR (Mirsan), terungkap 3 kasus pembegalan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Dua tersangka merupakan rekan MR (Mirsan), tengah diburu anggota,” ujar AKP Murzal Mahdi. Senin (15/6/2020).
Dari hasil pengembangan penangkapan Mirsan, selain mengamankan 1 buah golok yang digunakan pelaku saat beraksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa KTP diduga milik korbannya, atasnama Suryani, satu pasang plat R2 Nopol BG 6101 CV, dan satu buah KTP diduga milik korban atasnama Rudi Hartono.
Atas perbuatannya, Tersangka MR dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Curat.
“Ancaman hukumannya, di atas 7 tahun penjara.” tegas AKP Murzal Mahdi.







