Polres Metro Bandara Soekarno Hatta Bekuk Komplotan Pelaku Begal

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Aparat Polres Metro Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil membekuk empat dari enam orang komplotan begal yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Bandara Soekarno Hatta.

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing berinisial AS (14), Ahmaf Saudi (19), Rajes (20), dan Dimas (20).

Kapolres Metro Bandara Soetta Kombes Pol Alexander Yurikho menjelaskan, peristiwa penangkapan terhadap para pelaku itu bermula dari pengungkapn kasus perampasan sepeda motor milik korban berinisial MY (37) yang terjadi di Jalan Parimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (01/07/2020).

“Saat itu korban tiba-tiba dihadang oleh enam orang pelaku yang mengendarai tiga unit sepeda motor dari arah berlawanan. Mereka pun langsung mengarahkan celurit dan parang ke korban dan meminta menyerahkan motornya,” terang Kombes Pol. Alexander Yurikho dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/07/2020).

Setelah berhasil membawa kabur motor milik korban, sepeda motor korban kemudian dijual oleh AS dengan harga Rp 1 juta kepada seorang penadah inisial R yang saat ini masih berstatus sebagai buron (DPO).

“Keenam tersangka ini biasanya menerima jatah mulai dari Rp 100 – 200 ribu dari hasil penjualan sepeda motor tersebut,” ujar Kombes Pol Alexander Yurikho.

Kombes Pol Alexander Yurikho menjelaskan, Para tersangka itu selalu membekali dirinya dengan berbagai senjata tajam, selain melakukan pengancaman langsung, mereka ini juga mengancam melalui Facebook.

Selain memburu R (DPO), Kombes Pol.Yurikho mengatakan bahwa pihaknya saat ini juga masih memburu dua tersangka lain berinisial J dan B. Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 365 ayat 2 KUH pidana.

Sementara untuk tersangka AS yang masih di bawah umur, Kombes Pol. Yurikho menegaskan akan perlakukan penegakan hukum terhadapnya tetap memperhatikan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

No More Posts Available.

No more pages to load.