Paman Cabuli Keponakannya Yang Berusia 8 Tahun

oleh -
oleh

sergap TKP – MUSI BANYUASIN

Pagar makan tanaman, itulah kata yang tepat buat seorang pria berinisial A (31) warga Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Bagai mana tidak, A yang merupakan seorang paman justru tega memperkosa disertai dengan kekerasan dan pengancaman terhadap keponakannya sendiri.Dan iIronisnya, korban berinisial N (8) merupakan anak yatim dan dititipkan di rumah pelaku.

Peristiwa ini menimpa N (8) dan pelakunya A (31) warga Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku telah ditangkap dan digelandang anggota Polsek Bayung Lencir.

Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni mengatakan, A ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang kesal terhadap perbuatan pelaku.

“Pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya terhadap korban dalam dua bulan terakhir,” kata AKP Jonroni. Senin (24/8/2020).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban termasuk perbuatan terakhir pada Selasa (18/8/2020) pagi saat pelaku menarik korban ke dalam kamar secara paksa, lalu pelaku membuka pakaian korban dan menciumi bagian intim, sehingga korban menangis dan aksi pelaku akhirnya diketahui warga.

“Korban adalah anak saudara kandung pelaku yang telah meninggal dunia. Korban merupakan keponakan pelaku, sehingga korban dititipkan di rumah pelaku,” terang AKP Jonroni.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 junto pasla 76 D UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

No More Posts Available.

No more pages to load.