sergap TKP – BANYUMAS
Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial GUN (31), warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan, Pelaku berinisial GUN diamankan pada Selasa (15/9/2020), Setelah kami mendapatkan laporan dari orangtua korban berinisial PDO (15).
“Hasil pemeriksaan, Pelaku mengaku memperdaya korban dengan cara menjanjikan akan memberikan sejumlah uang,” terang AKP Berry, Kamis (17/9/2020).
Selain mengamankan terduga pelaku, dari ungkap kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya berupa satu potong tanktop warna hitam, satu potong BH warna hitam, satu potong celana dalam warna ungu, satu potong celana panjang warna putih biru.
“Atas perbuatannya, pelaku GUN dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” tegasnya.







