sergap TKP – SURABAYA
Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jatim memfasilitasi mediasi kepada Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Hendro Tri Susetyo dan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo.
Mediasi yang dilakukan Biro SDM Polda Jatim tersebut adalah dengan melakukan konseling antara kedua belah pihak. Konseling ini diharapkan dapat menuntaskan miskomunikasi yang membuat AKP Agus sempat memutuskan untuk mengajukan pengunduran diri.
“Ini hanya miskomunikasi saja, terhadap keduanya sudah difasilitasi untuk di komunikasikan di tingkat biro SDM,” jelas Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jum’at (2/10/2020).
Kabid Humas dalam hal ini menyebut sangat menyayangkan keputusan penguduran diri atau pensiun dini yang dilakukan AKP Agus. Sebab menurutnya masih ada sejumlah cara lain untuk menyelesaikan miskomunikasi salah satunya adalah melalui pembinaan biro SDM.
“Untuk selanjutnya, Kasat Sabhara apabila diperlukan akan dilakukan penyegaran atau tour of area kebutuhan dinamika organisasi. Namun sejauh ini masih belum ada penggantian tapi paling tidak organisasi tetap bisa berjalan,” terang Truno.
Perwira menengah Polri dengan tiga melati di pundaknya tersebut menyebut sesuai amanat Undang-Undang No. 2 tahun 2002, tugas Polri salah satunya adalah untuk menjaga harkamtibmas.
“Terkait informasi-informasi yang disampaikan tentu tidak kontra produktif dengan aturan undang-undang, namun demikian dengan perkataan tersebut, dengan emosionalnya itu kan butuh pembuktian. Tidak serta merta itu berarti ada suatu kebenaran. Artinya kita tidak bisa menjustifikasi disini,” pungkasnya.