Kapolda Ingatkan Demonstrasi Jangan Sampai Timbulkan Klaster Baru

oleh -
oleh
Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran
Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran

sergap TKP – SURABAYA

Aksi demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja kerap kali berujung rusuh. Alhasil petugas kepolisian terpaksa mengamankan sejumlah provokator yang diduga menyulut emosi dan mengakibatkan kerusuhan.

Aksi demonstrasi yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19 ini juga cukup beresiko melihat bnayaknya protokol kesehatan yang diabaikan dapat meningkatkan potensi penyebaran virus yang telah mewabah lebih dari enam bulan tersebut.

Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran M.Si menyebut bahwa aksi unjuk rasa memang diizinkan dan difasilitasi oleh Undang-Undang. Namun demikian Kapolda tetap mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan faktor kesehatan.

“Demonstrasi adalah hal yang dilindungi Undang-Undang. Namun pada saat pandemi seperti sekarang ini, alangkah baiknya unsur kesehatan tidak kita lupakan,” pesan Kapolda Jatim melalui video singkat berdurasi 30 detik yang diterima sergapTKP, Rabu (21/10).

Satgas Covid-19 per Selasa (20/10) kemarin mencatat ada 19 wilayah Kota/Kabuten di Jawa Timur yang berada dalam zona kuning atau beresiko rendah dan 19 wilayah lainnya berada dalam zona Oranye atau beresiko sedang.

Hal tersebut menjadi kabar baik penanganan Covid-19. Untuk itu Kapolda Jatim juga mengingatkan kepada masyarakat agar jangan sampai timbul klaster baru yang dapat menimbulkan masalah baru.

“Jangan sampai aksi demo menjadi klaster penyebaran virus corona. Jaga diri selamatkan hidup kita,” pungkas Irjen Fadil Imran.

No More Posts Available.

No more pages to load.