Kejari Nganjuk Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

oleh -
oleh

sergap TKP – NGANJUK

Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, periode Januari-November 2020. Senin, (30/11/2020).

Kegiatan pemusnahan barang bukti itu,dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Firmansyah Subhan, SH., MH. dan dilakukan oleh Roy Ardian Nur Cahya, S.H., M.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Issandi Hakim, S.H., M.H selaku Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini, kita musnahkan setelah berkekuatan hukum tetap,” kata Firmansyah Subhan, SH., MH. Senin (30/11/2020).

Adapun barang-barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya berupa Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat total 100,54 gram, ganja seberat 8,11 gram, pil dobel L sejumlah 153.164,5 butir, jamu tradisional berbagai merk, minuman arak jowo 1 kardus, alat ITE, senjata tajam, perlengkapan judi, serta tindak pidana lainnya.

Hadir pada kegiatan tersebut Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi S, S.I.K,.M.I.K. beserta jajaran, Perwakilan dari Pemda Kabupaten Nganjuk, BNN, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, Kasatpol PP Abdul Wakid, Perwakilan Rutan Lapas Kelas II B Nganjuk dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Nganjuk serta dari Kodim 0810/Nganjuk.

No More Posts Available.

No more pages to load.