sergap TKP – RIAU
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir mengikuti acara Penandatanganan Surat Pernyataan Pelepasan Sebagian Hak Atas Tanah PT. Inecda dan PT. Gandaerah di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Selasa (08/12/2020).
Pelepasan ini dilakukan dalam rangka upaya penyelesaian konflik pertanahan. Dalam sambutanya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir, memberikan apresiasi yang tinggi kepada PT. Gandaerah dan PT. Inecda karena telah melepaskan sebagian hak atas tanahnya.
“Pelepasan sebagian hak atas tanah ini merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh Wakil Menteri/Wakil Kepala BPN,” ujar M. Syahrir.
PT. Gandaerah melepaskan hak atas tanah seluas 498,49 Ha di Kabupaten Pelalawan dan 2.791,49 Ha di Kabupaten Indragiri Hulu. Sedangkan PT. Inecda melepaskan hak atas tanah seluas 227,4609 Ha di Kabupaten Indragiri Hulu. Pelepasan sebagian hak atas tanah ini juga akan dijadikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada tahun 2021.
Acara pelepasan sebagian hak atas tanah ini dihadiri oleh Kepala Bidang Survey dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, PT. Gandaerah dan PT. Inecda beserta rombongan. Semoga dengan adanya pelepasan ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitarnya.








