sergap TKP – SURABAYA
Seorang pegawai Jasa Marga berinisial AT, diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dalam pengamanan tersebut petugas berhasil mengamankan dua poket ganja dengan berat 2 gram.
Kanit II Iptu Danang Abrianto menjelaskan yang bersangkutan diamankan petugas Opsnal di jalan tol Gempol-Pandaan. Saat itu tersangka AT tengah berpatroli.
“Saat target melaksanakan patroli, kita pinggirin dan kita amankan. Disitu kita mendapatkan kurang lebih 2 poket dengan berat 2 gram ganja,” ujar Danang di Mako Polrestabes Surabaya, Rabu (2/12/2020).
Lebih lanjut Danang menjelaskan bahwa tersangka sudah dua kali memesan ganja secara online. “Sampai saat ini kita masih kejar siapa dibalik online itu, dan siapa yang menjalankan bisnis narkoba secara online,” imbuhnya.
Barang haram tersebut dibeli tersangka seharga lebih dari Rp 100 ribu. Dalam hal ini ganja tersebut oleh tersangka dikonsumsi sendiri.
Sementara terkait proses transaksinya yakni melalui aplikasi Line. Dari situ tersangka akan dikabari untuk mengambil ganja tersebut secara ranjau di Surabaya dan tidak bertemu dengan pihak penjual.
“Pada saat tersangka ngambil di ranjau di salah satu daerah di Surabaya. Terus diberangkat kerja di Pandaan,” jelasnya.
Dalam kasus ini tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang No. 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada awak media AT mengaku bahwa barang haram tersebut dipakainya sendiri dirumah. AT berdalih menggunakan ganja tersebut lantaran susah tidur.
“Buat sendiri. (Alasannya) Susah Tidur. Baru dua kali ini pakai, cuman satu saja transfer kemarin, dua kali,” aku AT.