Kejari Manado Eksekusi Pengemplang Pajak Rp. 7.4 Milyar

oleh -
oleh

sergap TKP – MANADO

Setelah diperiksa kesehatannya dan hasil rapid tesnya non reaktif, Terdakwa Astrid Pakasi di eksekusi oleh Jaksa Saor Simorangkir dan Rony ke Lapas tomohon untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 2695 K/pid.sus/2020. Jumat (18/12/2020).

Putusan MA tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 68/ Pid/2019/PT.Mnd yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado nomor 284/Pid .sus/2018 /PN.Mnd selama 3 thn penjara.

Menurut Kajari Manado Maryono, SH. MH awal mula perbuatan terdakwa karena Terdakwa Astrid Pakasi selaku Direktur Utama PT. Joas Saitama Putra yang bergerak dibidang pengembang perumahan /developer di Manado pada tahun 2012 s/d 2014 sebagai wajib pajak badan tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak serta tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau menyampaikan pemberitahuan yang isinya tidak benar sehingga merugikan pendapatan negara sebesar sekitar Rp. 3.7 milyar.

“Selain menjalani pidana penjara terpidana harus membayar ke negara sebesar 2 kali pajak terhutang yang seluruh nya sekitar RP. 7.4 milyar karena terbukti melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c dan d jo psl 43 ayat (1) UU. No. 6 thn 1983 tentang perpajakan.” tegas Maryono.

No More Posts Available.

No more pages to load.