sergap TKP – MEDAN
Kepolisia Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) serahkan tersangka dan barang bukti perkara mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dirangkai dengan acara Konfrernsi Pers, pada Kamis (17/12/2020) di Aula Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
Konfrensi pers di kantor Kejati Sumut langsung dipimpin oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu, didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumut dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan diikuti secara virtual oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
“Pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa identitas tersangka yang diserahkan adalah terdiri dari 2 (dua) kasus dengan 4 (empat) orang tersangka yang displit menjadi 4 (empat) berkas tersangka.” kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu
Keempat tersangka tersebut masing-masing bernisial MD (61) pensiunan PNS dan mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang. Nu (58) Ketua Kelompok Masyarakat Penggarap Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, HEZ (55) PNS dan mantan Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, dan NK (44) Ketua Kelompok Penggarap/masyarakat penggarap di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.
Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan penyerahan tahap II dari Polda Sumut ke Kejati Sumut,
“Kronologis perkaranya, bahwa sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini para tersangka bersama 95 (sembilan puluh lima) orang masyarakat telah menguasai dan menggarap tanah HGU milik PTPN II Tanjung Morawa yang berada di Jalan Arteri Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang keseluruhannya seluas 87,72 hektar dan di Dusun III Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang seluas 41,7112 hektar (total 129,4312 hektar),” jelas IBN Wiswantanu.






