sergap TKP – MURA
Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) mengamankan seorang pria berinisial AS (20) yang diduga sebagai tersangka pengedar Narkoba jenis sabu. Sabtu (12/12/2020).
“Pelaku diringkus Jl. A. Yani RT. 004 RW 003 Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah, Jum’at (11/12/2020) malam.” kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu W., S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Winarmoko, S.H.
Kasat Resnarkoba mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di depan salah satu bengkel motor Jl. A. Yani RT. 004 RW 003 Puruk Cahu, Atas informasi tersebut, selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku tersebut.
Dengan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian langsung melakukan penyergapan dan penangkapan dengan disaksikan oleh pemilik bengkel dan masyarakat setempat.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, di saku sebelah kiri kantong jaket ditemukan dua paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram,” ujar Iptu Bagus Winarmoko.
Selain mengamankan pelaku,dari hasil penggeledahan petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang dibalut dengan kertas rokok, satu buah jaket warna abu abu Merk Hoodie Dance dan satu buah satu buah kotak rokok Troy warna Hitam.
Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp. 800 Juta dan maksimal 8 Milyar.







