sergap TKP – BATAM
Tim Macan Polresta Barelang, berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di salah satu ruko yang berada di Kompleks Nagoya Newton, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
“Kedua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial SF, dan RH,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan. Minggu (13/12/2020).
Kedua tersangka pelaku ditangkap pada Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 14.22 WIB. Penangkapan keduanya berawal pada Minggu (29/11/2020) sekitar pukul 08.30 WIB, saat SH yang merupakan karyawan pelapor DJ hendak mengambil barang di ruko milik pelapor SH yang berada di Kompleks Nagoya Newton, Kecamatan Lubuk Baja, yang merupakan pesanan konsumen.
Namun, Ketika SH hendak memasuki ruko didapati gagang pintu dalam terlilit tali rafia serta mendapati barang-barang miliknya berupa DVR CCTV, dua unit laptop, lima unit mesin las, dua unit pompa dan uang tunai sebesar Rp40.000.000 telah hilang. Mengetahui kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polresta Barelang.
Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan kemudian melakukan pengembangan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, pada Sabtu (12/12/2020) pukul 13.32 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku berada di sekitaran Pasar Angkasa. Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung mendatanggi lokasi dan melakukan penangkapan.
“Ketika dilakukan penangkapan pelaku melarikan diri, dengan tegas kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, akan tetapi pelaku melarikan diri,” pungkasnya.








