sergap TKP – JAKARTA
Jaksa akhirnya menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhi Pinangki Sirna Malasari hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 500 Juta ditambah subsider 6 bulan kurungan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amat tuntutannya terhadap terdakwa Pinangki yang disebut telah terbukti menerima suap sebesar USD 450 ribu dari Djoko Tjandra.
“Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider dan dakwaan kedua tentang TPPU, dan dakwaan ketiga subsider,” ujar jaksa Yanuar Utomo, Senin (11/1/2021).
Jaksa mengungkapkan bahwa dalam perkara ini Pinangki didakwa melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor serta Pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 a UU Tipikor. Selain itu Pinangki juga dijerat Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
“Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 4 tahun penjara. Menjatuhkan hukuman membayar denda Rp 500 juta apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” imbuhnya.
Dalam keterangannya jaksa menyebut Djoko Tjandra telah menyerahkan uang sebesar USD 500 ribu kepada Pinangki. Uang tersebut kemudian dibagi ke Anita Kolopaking sebesar USD 50 ribu.
“Down payment USD 500 ribu dimana untuk legal fee saksi Anita Dewi Kolopaking sebesar USD 100 ribu. Namun, terdakwa hanya menyerahkan USD 50 ribu ke Anita Kolopaking, sedangkan sisanya USD 450 ribu dipegang saksi Andi Irfan Jaya dan terdakwa untuk mengurus proposal action plan fatwa MA,” papar Yanuar.
Djoko Tjandra sendiri menyerahkan uang tersebut ke Pinangki melalui Haryadi Kusuma selaku adik ipar Djoko Tjandra. Uang tersebut diterima Andi Irfan Jaya di kawasan Jakarta Selatan.
Uang tersebut selanjutnya oleh Pinangki disamarkan dengan berbagai cara. Adapun sejumlah caranya seperti ditukar, ditransfer, dan dibelanjakan. Atas hal tersebut jaksa juga menyertakan Pasal TPPU.
“Berdasarkan unsur di atas, maka tindakan terdakwa adalah bagian dari tujuan terdakwa menyamarkan asal usul dengan cara uang ditransfer, dan dibelanjakan terdakwa. Selain itu uang yang disebut terdakwa sebagai uang warisan suami terdakwa tidak dapat dibuktikan di persidangan,” imbuhnya.