sergap TKP – SURABAYA
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan anak dan atau melakukan eksploitasi ekonomi atau seksual anak.
Kanit PPA Iptu Fauzi Pratama menjelaskan dalam kasus ini pihaknya mengamankan seorang remaja 18 tahun atas nama Nizar Safiq warga Jl. Anusanata 88 Gedangan, Sidoarjo.
Kasus ini sendiri dijelaskan oleh Fauzi, terjadi setelah tersangka dirumahkan akibat pandemi Covid-19. “Selanjutnya untuk mencari tambahan penghasilan tersangka kemudian mendapatkan informasi bahwa ada anak yang bisa dipekerjakan,” ujarnya.
Dari situ kemudian, tersangka bertemu dengan korban pada Jumat (5/2/2021). “Tersangka berkomunikasi dengan korban dan menawarkan korban untuk dicarikan tamu dengan tarif Rp 350 ribu, kemudian tersangka mencarikan tamu dengan membuka grup facebook dengan nama PASAR BARU LENDIR ONLINE SURABAYA,” jelas Fauzi.
Dalam grup tersebut tersangka menawarkan
apabila ada yang tertarik untuk bisa menghubungi tersangka. “Selanjutnya tersangka menawarkan korban dengan tarif Rp 650 ribu dengan pembagian korban Rp 350 ribu, sewa kamar Rp 150 ribu dan keuntungan tersangka Rp 150 ribu,” tutup Fauzi.
Dalam kasus ini turut diamankan barang bukti sebuah handphone merek Samsung warna hitam dan uang tunai Rp 650 ribu. Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 2 jo 17 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 88 jo 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.