sergap TKP – PEKANBARU
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru melaksanakan Tahap 2 berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi dana kegiatan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB – RW) yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru dan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat yang bersumber dari APBN di Kec. Tenayan Raya Tahun 2019 dengan tersangka atasnama Abdimas Syahfitra., S.Ip. M.Si
Penyerahan berkas perkara yang dilakukan secara virtual itu, menggunakan sarana Zoom Meeting dengan posisi Penyidik, tersangka, dan Penasehat Hukum Berada di Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru, dan JPU berada di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Rabu, (10/02/2021).
Tersangka dikenakan dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk menunggu Pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Jadwal Persidangan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, Tersangka tetap ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru,






