Polda Jatim Bongkar Praktik Layanan Prostitusi Anak Dibawah Umur

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik layanan prostitusi anak dibawah umur di Kota Mojokerto.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan dalam ungkap kasus ini pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial OS, warga Sidoarjo yang berperan sebagai mucikari jasa esek-esek yang melibatkan anak dibawah umur.

Lebih lanjut Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan bahwa yang bersangkutan diringkus pihaknya di daerah Kranggan, Kota Mojokerto pada Jumat (29/1/2021) lalu.

Dalam kasus ini tersangka OS diketahui menjalankan prostitusi daring melalui media sosial dengan modus membuka layanan sewa kos harian.

“Adapun korbannya adalah 36 anak berusia 14 hingga 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA,” imbuh Brigjen Slamet saat rilis di Ruang Press Conference Humas Polda Jatim, Senin (1/2/2021).

Tersangka yang diketahui telah menjalankan bisnis prostitusi selama dua tahun ini dibantu sejumlah anak dibawah umur yang bertindak sebagai reseller untuk menggaet korban yang kemudian ditawarkan melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.

“Reseller tersebut diminta membuat akun Facebook dan Whatsapp dan bergabung di grup Facebook ‘Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto’ dan ‘Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan’ dengan tujuan mencari pelanggan,” bebernya.

Setelah mendapatkan calon penyewa, selanjutnya transaksi akan dialihkan melalui WhatsApp. Para calon penyewa bisa menyewa kamar yang oleh tersangka dikemas mengunakan nama kartun serial Doraemon.

“Setelah itu OS yang mempunyai kos harian menyewakan setiap kamar tersebut dengan tarif Rp 50 ribu dengan nama ‘Daftar Harga Wisata Rumah Nobita’ yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo dan Giant,” papar Brigjen Slamet.

Sementara untuk tarif layanan esek-esek yang ditawarkan tersangka sendiri berkisar antara Rp 250 sampai Rp 600 ribu. Namun demikan tersangka bahkan pernah menjual korban yang masih dibawah umur dengan tarif jutaan rupiah.

“Tersangka pernah menjual wanita panggilan usia pelajar kelas 8 SMP dengan tarif Rp1,3 juta,” sambung Slamet.

Kepada petugas tersangka mengaku dalam bisnis ini justru dirinya yang lebih banyak menerima tawaran jasa prostitusi dari para korban yang menawarkan dirinya sendiri kepada OS.

“Kadang banyak dari mereka yang datang sendiri menawarkan kepada saya. Mereka sudah jadi wanita panggilan sebelumnya. Saya hanya dapat Rp50 ribu dari sewa kamar,” akunya.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka disangkakan pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Undang-Unsang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.