sergap TKP – MOJOKERTO
Aparat Polres Mojokerto berhasil meringkus seorang wanita yang diduga membawa uang arisan lebaran senilai total Rp 1 Miliar hasil dari menipu ratusan emak-emak.
Kapolres Mojokerto AKBP Don Alexander menjelaskan wanita yang diketahui bernama Tarmiati alias Mia (42) ini ditangkap petugas di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Lebih lanjut Kapolres Mojokerto menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan empat masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus arisan lebaran.
Pelaku yang mengetahui dirinya dilaporkan kemudian kabur bersama suami dan kedua anaknya. “Dalam menjalankan arisan lebaran ini, Tersangka menawarkan brosur arisan paket lebaran tahun 2020 dan 2021 dan menjelaskan keuntungan-keuntungan yang akan di dapat dari setiap paket lebaran yang dipilih oleh korbannya,” sambungnya.
Tersangka sendiri beraksi di dua TKP yakni di rumah Saudari Jami’ah di Desa Lolawang Kecamatan Ngoro dan dirumah Tersangka sendiri di Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro.
“Untuk sementara ini, terdapat 400 orang yang merasa menjadi korban dari arisan lebaran ini dengan total kerugian sekitar Rp 1 Miliar,” ujarnya.
Umumnya korban sendiri tergiur dengan tawaran tersangka yang mengatakan bahwa uang mereka akan dikembalikan secara utuh ditambah bonus 5 persen serta bonus parsel lebaran berisi kue.
Untuk barang buktinya sendiri satu unit Mobil Toyota Avanza dan Mobil Mitsubishi Colt, Tabungan BCA dan Tabungan BNI, dan Buku Catatan Arisan. Tersangka sendiri dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.