sergap TKP – SURABAYA
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya terus menunjukan keseriusan dalam upaya pemberantasan narkoba baik secara eksternal maupun internal.
Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya penandatanganan pakta integritas anti narkoba dan penyalahgunaan kewenangan di Gedung Graha Baradaksa Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/5/2021).
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Somanonasa yang memimpin penandatangan pakta integritas anti narkotika tersebut mengungkapkan bahwa Satresnarkoba telah berkomitmen memerangi narkoba baik secara eksternal maupun di lingkungan internal.
“Tidak ada toleransi, tidak ada tawar-menawar. Apabila ditemukan pengguna atau pemakai apalagi lebih dari pengedar untuk anggota Kepolisian sudah pasti akan di pecat,” ucap Kompol Daniel.
Perwira menengah Polri juga menegaskan tidak akan segan menindak tegas anggota yang ditemukan dan terbukti bersalah melanggar hal tesebut.
Bahkan sesuai instruksi Kapolri secara tegas akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahkan jika putusan pidana berkekuatan hukum tetap, maka polisi yang terbukti menggunakan narkoba terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
Untuk itu dirinya menghimbau seluruh anggota dapat mengendalikan diri agar dapat lebih bijak dalam bertindak. Terutama untuk menghindari penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana lainnya.